Tanggulangi Covid-19, Dua Dewan Kotim Dukung Penggunaan Anggaran BTT

Anggota DPRD Kotim Bima Santoso.

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bima Santoso dan M Abadi mendukung kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kotim dalam merelokasikan Biaya Tidak Terduga (BTT) untuk penanggulangan bencana virus corona (Covid-19) di Kabupaten Kotim.

“Karena sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor L9/PMK.07/2020 tentang penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana insentif daerah tahun anggaran 2020 dalam rangka penanggulangan virus corona,”ungkap Bima kepada awak media, Sabtu (4/4/2020).

Disamping itu lanjut dia, Peraturan Menteri Dalam Negeri Rebuplik Indonesia No 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 dilingkungan Pemerintah Daerah pasal 1 yakni anggaran pendapatan dan belanja daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan yang ditetapkan dengan Perda. Dimana dalam pasal tersebut dimaksud, yakni :

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda.

Sementara dengan terjadinya bencana wabah Covid-19 ini, Pemerintah Daerah perlu melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19, dan perlu memprioritaskan penggunaan APBD untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID- 19.

“Berdasarkan aturan yang ada, bahwa pemerintah daerah di berikan wewenang untuk merelokasikan anggaran APBD. saya berharap kita semua se segera mungkin untuk melakukan tindakan cepat dan terukur kerena saat ini berkaitan kesiapan Anggaran hanya sebatas wacana saja tapi belum dilakukan tahapannya,” ujarnya.

Dijelaskannya, bahwa Fraksi PKB sangat mendukung relokasi anggaran tersebut karena mengingat ini kewajiban dan tanggung jawab bersama terhadap masyarakat Kabupaten Kotim.

“Kami berharap anggaran itu nanti bisa kita alokasikan bagi masyarakat yng tidak mempunyai penghasilan dengan bentuk hibah namun dalam plaksanaanya kita tetap mengacu sesuai ketentuan kerna mengingat pemberian hibah sangat rawan dengn dampak hukum,” katanya.

Selain itu tambah dia, tidak ada alasan untuk tidak mempercepat hal tersebut dan segera melakukan paripurna untuk relokasi anggaran ini kerena faktanya sampai hari ini masih bisa melakukan rapat.

“Seharusnya kita bisa lebih cepat melakukan pembahasan agar anggaran segera dapat disalurkan, mengingat ini sudah urgen, jadi memang perlu tindakan bukan lagi rencana dan pencitraan,”paparnya.

Pihaknya berharap lembaga legislatif dilibatkan dalam penanganan covid- 19 ini, sesuai tugas dan poksi pengawasan dan penganggaran masing-masing, sehingga pos APBD bisa ditarik dan dianggarkan sesuai dengan kebutuhan penanganan saat ini. (RY).

Berita Terkait