Masyarakat Diminta Ikuti Surat Edaran Kanwil Kemenag

Anggota DPRD Kalteng, H Purman Jaya. Foto : Ra

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Dalam menjalankan bulan suci Ramadhan, masyarakat diminta untuk mengikuti surat edaran dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Adapun surat edaran tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020 terkait dengan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19 atau virus Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Kalteng dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV yang meliputi Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Timur, dan Kabupaten Murung Raya, H Purman Jaya.

Dijelaskannya, bahwa panduan tersebut dibuat tentunya dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang melanda Kalteng.

“Dengan mengikuti panduan tersebut, tentunya kita dapat menjaga diri kita dari penyebaran virus Corona.” Kata H Purman Jaya kepada awak media, Rabu (22/4/20).

Lebih lanjut dikatakannya, dengan adanya panduan tersebut, pihaknua juga mempertanyakan kejelasan tentang apakah panduan tersebut menyesuaikan sistem zona di 14 Kabupaten/Kota di Kalteng.

Pasalnya untuk 14 Kabupaten/Kota di Kalteng saat ini status perkembangan virus Covid-19, ada sejumlah wilayah yang berada dalam status zona hijau.

“Kalau melihat panduan edaran yang dikeluarkan Kanwil Kemenag Kalteng itu tampaknya bersifat umum. Tapi bagaimana bagi masyarakat yang wilayahnya masih masuk zona hijau?” ucapnya. (Ra)

Berita Terkait
<