Kelurahan Mendawai Tidak Melayani Warga tak Pakai Masker

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kotawaringin Barat, telah sepakat untuk menindak pengendara sepeda motor maupun mobil yang tidak menggunakan masker dan berboncengan ketika masuk ke wilayah Kelurahan Mendawai, Pembatasan Sosial wilayah wajib pakai masker, diberlakukan Rabu (22/4/2020).

Lurah Mendawai Muhammad Zulhadi Hadi mengatakan, perbatasan dan pintu masuk Kelurahan Mendawai akan dijaga sejumlah petugas dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kelurahan Mendawai, untuk memeriksa kelengkapan alat pengaman diri setiap pengendara sepeda motor maupun mobil.

“Teknis check point datang ke Kelurahan Mendawai ada standarnya harus pakai masker. Karena Kelurahan Mendawai bukan tertutup tapi kalau berboncengan atau tidak mengikuti Perwal maka silakan kembali,” kata Muhammad Zulhadi Hadi.

Lebih lanjut Zulhadi menambahkan, selain wajib mengenakan masker dan tidak diperkenankan borboncengan tanpa ada alasan tepat apa pun hubungannya, para pengendara sepeda motor dan kendaraan lainnya juga wajib untuk memakai masker.

Siapa pun, kata dia, wajib untuk mengikuti protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

“Semua sepakat pakai masker, mau motor pribadi, mau siapapun, wajib mengikuti protokol Kesehatan dua meter. Kalau mau turunin penumpangnya baru boleh lanjut. Kalau enggak, silakan kembali,” tegasnya. (yus)

Berita Terkait