



PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali meringkus salah seorang pengedar sabu. Kali ini pelaku seorang sopir truk asal Desa Sungai Melawen, Kecamatan Pangkalan Lada, berinisial AR (24). Ia ditangkap di kediamannya Selasa (21/4/2020) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasatresnarkoba Ipda Juan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat. Menindalanjuti informasi ini pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di kediamannya.
“Saat kita geledah ditemukan barang bukti berupa 14 paket sabu dengan berat kotor 4,32 gram. Setelah itu pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Juan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (yus)