



SAMPIT, KaltengEkspres.com – Polisi Sektor (Polsek) Ketapang memusnahkan barang bukti sabu seberat 47,56 gram hasil penangkapan pada bulan Febuari 2020 lalu.
Barang haram bernilai puluhan juta tersebut disita dari seorang tersangka bernama Heriyanto alias Moncos.
Pemusnahan narkoba dilakukan di halaman Mapolsek Ketapang, Selasa (17/3/2020). Giat pemusnahan ini dipimpin langsung Kapolsek Ketapang Kompol Wiwin Junianto.
“Perang terhadap narkoba terus kita gencarkan. Bentuk melawan peredaran narkoba ini baru saja kita memusnahkan barang bukti 47,56 gram sabu,” ujar Wiwin usai melakukan pemusnahan narkoba di Mapolsek Ketapang Selasa (17/3) tadi pagi.
Wiwin menjelaskan, bahwa pemusnahakan narkotika ini berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Sampit Nomor: B- 73/ Q.2.11/ Enz.1/102/2020. Dari sekian barbuk tersebut, diambil sisanya seberat 0,37 gram untuk dibawa ke laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya.
Kemudian satu bungkus dengan berat 0,41 gram sabu untuk pembuktian di persidangan pengadilan. Sehingga barbuk yang dimusnahkah sisanya seberat 46,78 gram.
Pada kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan Pengadilan Negeri Sampit, Kejaksaan Negeri Sampit, dan Kepala Dinas Kesehatan Kotim. (Ry)