Polisi Ringkus Pencuri Mesin Cuci dan Hitachi

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya meringkus seorang pemuda berinisial Jo (24), Senin (16/3/2020) malam. Pemuda ini ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian.  Ia ditangkap di perumahan Jalan Anggrek Palangka Raya pada, Kamis (12/3/2020) lalu, sekitar pukul 01.00 Wib.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung mengatakan, pelaku diamankan setelah mendapat laporan dari korban. Menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

“Anggota kita berhasil menagkap pelaku curat tersebut dan saat ini sudah ditahan di Mapolresta,” kata Todoan Agung, Selasa (17/3/2020) siang.

Ia menjelaskan, bahwa modus operandi yang digunakan pelaku dengan cara masuk melalui pintu belakang kemudian mendorong pintu sampai terbuka. Setelah itu pelaku masuk mengambil mesin cuci dan Hitachi. Akibat kejadian tersebut korban Rima (26) mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.

“Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Palangka Raya dan dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” tandasnya. (am)

Berita Terkait