



PANGKALAN BUN, KaltengEkpres.com – Jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan seorang pelaku pencuri kotak amal yang sempat viral beberapa waktu lalu, Kamis (5/3/2020).
Kapolres Kobar, AKBP E Dharma Bahagia Ginting mengatakan, pelaku (Zainuddin) merupakan seorang pengangguran. Dalam aksinya Zainuddin mengaku sebagai Pengurus Masjid Husnul Khotimah yang bertugas mengambil isi kotak amal pada Mini Market tersebut.
“Kemudian pelaku membuka kotak amal tersebut dengan menggunakan gunting kecil untuk kemudian diambil uangnya dan pergi meninggalkan tempat tersebut,” jelas Kapolres dalam jumpa pers.
Aksi berikutnya, pelaku mengaku sebagai Pengurus Masjid Husnul Khotimah untuk mengambil kotak amal pada warung makan tersebut, setelah kotak amal tersebut dibawa pulang oleh tersangka.
“Kemudian dibuka dengan menggunakan gunting dan diambil isinya, setelah itu kotak amal tersebut dikembalikan lagi ke warung makan tersebut”, kata Kapolres.
Zainuddin melakukan aksinya lagi mengaku sebagai Pengurus Mushola At-Taqwa yang bertugas mengambil isi kotak amal pada Mini Market tersebut, kemudian pelaku membuka kotak amal tersebut dengan menggunakan gunting kecil untuk kemudian diambil uangnya dan pergi meninggalkan tempat tersebut, ucap Kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65, KUHP subsider Pasal 362, KUHP Jo Pasal 65 KUHP dan ancaman Pidana 7 tahun Penjara, tegas Kapolres AKBP E Dharma Bahagia Ginting. (yusbob)