

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng menanggapi tegas terkait adanya seruan pembebasan terhadap dua orang bernama James Watt dan Dedi Susanto yang tertulis di akun media sosial LBH Palangka Raya.
Sebuah postingan di media sosial dari LBH Palangka Raya menyebutkan, bahwa kedua pejuang Agraria ini ditangkap secara sewenang-wenang tanpa prosedur yang diatur dalam Undang undang.
Menangapi ini, Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Ilham Salahudin melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, informasi terkait ditangkapnya James Watt dan Dedi Susanto dilakukan pada 7 Maret 2020.
Menurut Hendra, penangkapan terhadap dua orang ini murni kriminalitas dan tidak ada sangkut-pautnya dengan konflik sengketa lahan antara PT HMBP dan masyarakat.
“Tim penyidik dari Ditreskrimum Polda Kalteng sudah dua kali menerbitkan panggilan pada 24 Februari dan 28 Februari 2020 lalu,” kata Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan, Senin (9/3/2020) siang.
Keduanya lanjut dia, kemudian diamankan pada tanggal 7 Maret 2020 di Jakarta. Lantaran selama ini keduanya tidak memenuhi panggilan dan justru lari ke Jakarta.
Hasil dari pemeriksaan tambah Hendra, untuk Dedi Susanto hanya dijadikan sebagai saksi dan James Watt dinyatakan sudah terpenuhi alat bukti untuk dijadikan sebagai tersangka.
Pria dengan melati tiga di pundaknya ini juga menegaskan bagi yang keberatan dan ingin menyampaikan komplain disilakan datang ke Polda Kalteng di bagian Divisi Hukum Polda Kalimantan Tengah. (am/hs)