930 x 180 AD PLACEMENT

Karena Mabuk dan Tersinggung Motif Adik Sepupu Bunuh Kakak

REKA ULANG – Kurang 1 x 24 jam polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan di mess bangunan PT. Korintiga Hutanu di Desa Nanga Mua, Kecamatan Aruta, Kabupaten Kobar, Selasa (10/3). Tampak reka ulang pelaku. Foto : Yus
750 x 100 AD PLACEMENT

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita paruh baya bernama Jumiati Susanti (35) di Mess PT Korintiga Desa Nanga Mua Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kobar akhirnya terkuak. Ini seiring dengan ditangkapnya pelaku pembunuhan tersebut bernama DS, yang tak lain adalah adik sepupu korban sendiri.

Kepada penyidik, pelaku DS nekat menghabisi nyawa kakak sepupunya karena dipicu mabuk minuman keras (miras) dan motif sakit hati lantaran tidak dipinjamkan uang Rp400 ribu, oleh korban.

Kapolres Kobar AKBP E Dharma Bahagia Ginting mengatakan, pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk akibat minuman keras mendatangi kakak sepupunya bernama JS (38) di mess bangunan PT. Korintiga di Desa Nanga Mua, Kecamatan Aruta, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng.

Sesampai di rumah korban, pelaku mengatakan ingin meminjam uang sebesar Rp400 ribu kepada korban, namun sang korban menolak.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Saat kondisi mental yang eror karena miras pelaku tiba-tiba beranjak ke kamar mandi. Selesai dari kamar mandi  pelaku melihat sebilah pisau yang ada di dapur dan langsung diselipkan ke belakang,” kata Kapolres menceritakan kronologis kejadian.

Seusai menyelipkan pisau lanjut Kapolres, pelaku mendatangi korban lagi yang masih terlihat rebahan di kamar sambil bermain handphone. Lagi-lagi pelaku memaksa korban agar bisa meminjami uang, namun korban menjawabnya “masa laki-laki kok sering pinjam terus.

“Karena tersinggung pelaku langsung mendatangi korban yang masih rebahan dan langsung menancapkan pisaunya ke korban hingga bersimbah darah,” ungkap Kapolres.

Melihat korban sudah tidak bernyawa, pelaku langsung melarikan diri meninggal kediaman korban.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Motif pembunuhan murni karena sakit hati dan karena tidak ada barang korba yang hilang,”ucap Kapolres.

Tidak kurang dari 1 x 24 jam anggota Satreskrim Polres Kobar berhasil menangkap pelaku, dengan barang bukti, sebilah pisau, kaos dan celana pelaku yang dikenakan saat melakukan pembunuhan. Dalam kasus itu pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara. (yus)

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT
Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT