Gubernur Ajak Masyarakat Perangi Rentenir Berkedok Koperasi

GUbernur Kalteng Sugianto Sabran saat mengunjungi warga Minggu (17/2).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Ruang gerak rentenir yang mengatasnamakan koperasi simpan pinjam saat ini semakin sulit dibatas. Terlebih dengan belum disahkannya revisi Undang-Undang Perkoperasian oleh DPR RI, membuat para pemilik usaha ini semakin gencar menawarkan usahanya kemasyarakat kelas kebawah.

Oleh sebab itu, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran berharap  aksi para pelaku ini harus disikapi secara tegas. Karena praktik-praktik simpan pinjam berkedok koperasi ini mencekik masyarakat kelas kebawah.

“Praktik rentenir harus dilawan dengan pelayanan yang prima oleh koperasi. Ke depan UU Perkoperasian baru yang akan disahkan DPR kalau ada yang mengatasnamakan koperasi bisa dikenai sanksi pidana,” ujar Sugianto Sabran.

Dikatakannya, rata – rata korban renternir selama ini warga kelas menengah ke bawah yang membutuhkan dana cepat untuk meningkatkan usahanya.  Hal ini karena terbatasnya akses pembiayaan menimbulkan kesulitan bagi masyarakat setempat khususnya petani, dan nelayan, maupun pedagang kecil. Sehingga, mereka berharap dapat jalan pintas untuk memperoleh kredit dari rentenir tersebut.

“Kami punya semangat yang sama untuk memajukan koperasi. Berharap bank-bank seperti BRI, bank Kalteng, bank BPR bisa memberikan kemudahan, kedepan akan kita perangi rentenir yang meresahkan masyarakat kecil, tegas Sugianto. (yus)

Berita Terkait