Dua Maling Motor Dibekuk Polisi

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Gultom saat memperlihatkan dua pelaku Selasa (26/2) tadi malam.

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Ferdinan Sirait (26) dan Romi Indra (37). Keduanya ditangkap di Jalan RTA Milono Kota Palangka Raya, Selasa (25/2/2020) malam.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan selama beberapa hari dan  berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Mio, Yamaha Jupiter MX dan Jupiter Z1.

“Saat ditangkap keduanya mengakui sudah melakukan aksi pencurian di beberapa TKP dan ini akan dilakukan pengembangan lagi,” kata Todoan kepada awak media.

Seusai ditangkap keduanya langsung digelandang ke Mapolresta Palangka Raya. Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (am)

Berita Terkait