



SAMPIT, KaltengEkspres.com – PT Agro Karya Prima Lestari ( AKPL) anak perusahaan dari PT Sinar Mas Group diduga melakukan aktivitas pengerukan tanah laterit tanpa mengantonggi izin Galian C di daerah Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.
Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah (Perda) maupun Undang-undang, karena berdampak merugikan daerah.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotim M. Abadi mengatakan, bahwa PT AKPL ini diduga kuat belum memperoleh Hak Guna Usaha ( HGU ) serta menyalahi izin pinjam pakai kawasan hutan.
“Karena berdasarkan peta lampiran 6025, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Tahun 2017, di areal tanah yang dilakukan pengerukan laterit oleh PT AKPL ini masih berstatus perizinan PT Gema Mina Kencana (GMK) yang sebelumnya telah memperoleh izin pinjam pakai kawasan hutan ( IPPKH),”ungkap Abadi kepada awak media, Sabtu (8/2/2020).
Ia menjelaskan, bahwa izin pinjam pakai kawasan hutan adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan buat kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutannya.
Sementara berdasarkan peraturan Menteri Kehutanan No 18 Tahun 2011 tentang pedoman pedoman pinjam pakai kawasan hutan dan dilihat pada pasal 4 dimana pengunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis sehingga bisa simpulkan bukan untuk perkebunan kelapa sawit.
“Maka dalam hal ini saya meminta kepada penegak hukum agar menindak perusahaan PBS ini, jika terbukti menyalahi ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan pengerukan tanah laterit,”tegas Abadi.
Menurut Abadi, tidak ada perusahaan perkebunan kebal hukum jika melanggar peraturan. Karena itu perusahaan yang melanggar ini bisa dilakukan audit perizinan perkebunannya tersebut.
“Setidaknya untuk memastikan bahwa kegiatan investasi yang ada di Kotim bisa berdampak positif kepada masyarakat memang kita akui bahwa investasi ini sangat kita butuhkan dalam memajukan pembangunan daerah serta untuk meningkatkan perekonomian masyarakat namun investasi yang legal bukan yang ilegal,” tutupnya. (br)