PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), menangkap dua orang perempuan. Keduanya ini ditangkap karena menjadi bandar judi dingdong dan pekerja sek komersial (PSK) di Desa Sebukat Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kobar, Jumat (18/10/2019) malam.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni mengatakan, keduanya ini ditangkap berawal dari laporan masyarakat yang diresahkan dengan ulah perjudian Dingdong di daerah setempat. Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut pihaknya kemudian melakukan penggerebekan di tempat perjudian yang dibuka pelaku.
“Saat kita gerebek, ditemukan satu orang merupakan bandar yang menyediakan tempat untuk bermain judi dingdong, sedangkan seorang lagi beroperasi sebagai PSK nya di sebuah warung kopi tak jauh dari lokasi,”ungkap Majerum kepada awak media, Sabtu (19/10/2019).
Ia menjelaskan, kedua perampuan tersebut berinisial AW dan N. Keduanya ini merupakan warga Jalan Ahmad Yani, Desa Sebukat. Dari TKP ini pihaknya menyita 2 unit mesin dingdong yang langsung diamankan di Kantor Satpol PP Kobar.
“Berdasarkan pengakuan tersangka N, selain menjual kopi di warungnya, ia juga bersedia melayani lelaki untuk berhubungan seks dengan imbalan uang. Saat ini kedua perempuan tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kobar terkait aktivitas illegal tersebut,” tandas Majerum. (yus)