Selama Banjir, Truk Dilarang Melintasi Ruas Jalan Pangkalan Bun-Kolam

Papan plang larangan saat dipasang petugas Dishub Kobar di ruas Jalan Pangkalan Bun-Kolam, Jumat (24/7).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com -Sesuai dengan surat edaran Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), kendaraan roda 6 dilarang melintasi ruas Jalan Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama untuk sementara ini.

Karena itu, menindaklanjuti surat edaran bupati tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kobar menutup sementara ruas jalan setempat. Bahkan untuk mengawasi truk yang nekat melintasi, petugas ini juga membuat pos penjagaan di Bundaran Tudung Saji.

“Sesuai surat edaran Bupati Tanggal 17 Juli 2020, perihal pembatasan angkutan barang di Jalan Pangkalan bun-Kolam, untuk kendaraan angkutan roda 6 keatas untuk sementara ditutup dulu sampai dengan kondisi banjir mulai surut,”ungkap Kadishub Kobar Fitriana kepada awak media, Kalteng Ekspres.com Jumat (24/7).

Ia menjelaskan, kebijalan larangan ini khusus bagi kendaraan roda 6 dan sejenisnya. Hal ini untuk menjaga keselamatan masyarakat agar tidak ada korban selama banjir terjadi.Sementara untuk kendaraan roda empat dan dua, diperbolehkan, asal berhati-hati dan memperhatikan kondisi ruas jalan jika membahayakan supaya tak melintasinya.

“Pasalnya, sampai saat ini curah hujan masih cukup tinggi terjadi di Pangkalan Bun. Sehingga potensi debit air naik bisa terus terjadi. Karena itu bagi pengendara terutama roda dua, diharapkan berhati-hati melintasinya, jika membahayakan diharapkan tak melewati ruas jalan tersebut,”paparnya. (wir)

Berita Terkait