Bejat, Warga Kubu Setubuhi Paksa Anak Istri Sirinya

Tersangka saat diamankan di Mapolres Kobar Kamis (22/8). Insert poto lokasi pelaku menyetubuhi korban di rumahnya.

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Sungguh bejat prilaku pria berinisial JO (38). Warga Desa Kubu Kecamatan Kumai menyetubuhi paksa anak dari istri sirinya, sebut saja Bunga (12) nama samaran yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD).

Ulah bejat pelaku ini diketahui setelah korban menceritakan  kepada ibunya berinisial NO (45) yang tidak lain adalah isteri siri tersangka.

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy Zulkarnain S  melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo mengatakan, dari keterangan korban ulah pelaku ini dilakukan saat korban sedang tidur di rumahnya yang beralamat di RT 02 Desa Kubu, Kecamatan Kumai. Saat itu korban tiba-tiba terbangun karena ada yang mencubit kakinya.

“Saat korban terbangun ini melihat pelaku JO langsung mengancam korban dengan sebilah pisau cutter, sambil berucap jika korban tidak bersedia menuruti permintaan pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri, akan dibunuh.Karena ketakutan, korban akhirnya menuruti permintaan tersangka,” ungkap Tri Wibowo kepada awak media, Kamis (22/8/2019) siang.

<

Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa 1 buah pisau cutter dan pakaian yang dipergunakan korban telah diamankan di Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasus ini sudah ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka JO dijerat dengan Pasal 81  UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo  Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (hm)

 

<

Berita Terkait