PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar), berhasil meringkus spesialis pencurian aki provider (aki BTS) berinisial NJ (35) warga Kelurahan Madurejo Kecamatan Arsel, EG (28) warga Madurejo Kecamatan Arsel, GP (19) warga Madurejo Kacamatan Arsel dan DH (40) warga Kecamatan Kumai.
Keempat pelaku ini ditangkap saat sedang beraksi mencuri aki di salah satu tower BTS yang berada di Desa Kubu Kecamatan Kumai, Rabu (25/9/2019).
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo mengatakan, penangkapan terhadap keempat pelaku ini berawal saat pihaknya menerima informasi terkait adanya aksi pencurian aki BTS ini. Menerima informasi ini anggota kemudian melakukan penyelidikan, dengan menunggu kawanan pelaku di salah satu tower BTS.
“Saat mereka hendak beraksi mencuri aki akhirnya berhasil kita tangkap satu komplotan berjumlah empat orang. Dari para pelaku ini kita amankan barang bukti ada 20 aki provider,” ungkap Tri Wibowo kepada awak media, Kamis (26/9/2019).
Tri Wibowo menjelaskan, 20 barbuk saat ini diamankan di Polres Kobar. Saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasusnya. Karena diduga ada beberapa wilayah lainnya yang juga jadi sasaran pencurian kawanan pelaku ini.
“Buktinya, sampai saat ini kita telah menangani 2 laporan polisi di Polres, 1di Polsek Lada, 1 di Polsek Kolam, dan 1 lagi di Polsek Kumai, kemungkinan masih ada TKP lainnya,” ujarnya.
Tri menambahkan, bahwa modus para mereka ini berpura-pura sebagai pekerja teknisi di salah satu provider yang ada di Indonesia. mereka punya satu grup di situ memang ada yang di profilnya mereka menunjukkan salah satu BTS. Kemudian di share lah melalui Google map lokasi, lokasinya N1 menggambar 1 mengawasi dan ada 2 orang yang mengeksekusi.
“Kalau diuangkan kurang lebih Rp 5 juta per aki, sementara di Polres BB nya ada 20 aki, sedangkan di polsek yang lain masih ada BB nya kalau di total keseluruhan BB kurang lebih 70 aki yang diamankan,” papar Tri.
Akibat pertemanan sementara pasal yang dikenakan Pasal 363 KUHP dengan pemberatan sanksi paling lama 7 tahun penjara. (yus)