PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Polisi Resort (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu hasil pengungkapan kasus dari 11 tersangka pengedar.
Barbuk sabu seberat 404,86 gram ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam ember berisi air setelah itu dibuang ke selokan. Kegiatan pemusnahkan ini dipimpin lansung oleh Wakapolres Kobar Kompol Rohman Yongky di halaman Mapolres Kobar, Jumat (9/8/2019).
Yongky mengatakan, barbuk sabu ini merupakan hasil sitaan dari tangan 11 tersangka yang ditangkap sepanjang bulan Maret-Agustus 2019. Pemusnahan ini juga dihadiri BNN Kabupaten Kobar, Kejari dan Kalapas.
“Barbuk yang kita musnahkan ini sebanyak 404,86 gram, kalau diuangkan senilai Rp. 607 juta lebih,atau setengah miliar lebih. Ini hasil tangkapan anggota Satresnarkoba Polres Kobar,”ungkapnya.
Pada kesempatan ini ia mengajak seluruh lapisan masyarakat agar membangun kesadaran untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Hal ini untuk mewujudkan Kotawaringin Barat (Kobar) yang bebas dan bersih dari stigma narkoba.
“Intinya akan terus kami perangi peredaran narkoba. Jangan coba-coba menggunakan, menyimpan, apalagi mengedarkan narkoba,” tegasnya. (yus/hm)