PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Tiga warga Desa Sukaramai, Kecamatan Arut Utara (Aruta) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) digelandang ke Mapolsek Aruta.
Ketiga pelaku berinisial Yan, San dan Bob ditangkap karena kedapatan mencuri buah sawit milik perusahaan di areal PT SINP Blok 26 Afedling Alfa, Senin (29/8/2022) sekitar pukul 06.00 WIB.
“Ketiganya tertangkap basah oleh petugas security perusahaan saat mengangkut hasil curian dengan mobil pikap,” kata Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiarto, Kamis (1/9/2022).
Para tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil, TBS dan tojok langsung dibawa ke Mapolsek Aruta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian buah sawit ini dilakukan sehari sebelum hari penangkapan, tepatnya Minggu (28/8).
Kala itu, kala itu tersangka terlebih dahulu memanen buah sawit tersebut, setelah itu buah sawit hasil panen baru diangkut keesokan harinya.
Namun, pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekitar 06.00 Wib saat petugas security patroli di Afdeling Alfa PT SINP menemukan satu unit mobil pikap dengan Merk Suzuki tipe Carry warna hitam Nopol KH 8498 GP yang sudah bermuatan buah kelapa sawit yang dikendarai oleh Yan (sopir), Bob dan San.
“Mereka membawa sebanyak 104 janjang dengan berat kurang lebih 2470 Kg. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui kalau buah yang berada di mobil pikap tersebut berasal dari hasil panen pelaku pada sehari sebelumnya,”ujar Agung Sugiarto.
Atas ulahnya ini, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (yr)