PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Sungguh bejat prilaku seorang pria paruh baya berinisial MA (48) warga Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kobar. Ia tega mencabuli seorang anak sebut saja mawar nama samaran yang masih berusia 4 tahun. Aksi biadab ini dilakukan pelaku, Senin (25/11/2019) sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya.
Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo menjelaskan, kejadian pencabulan tersebut berawal saat korban datang main ke rumah tersangka MA (48). Tiba – tiba tersangka langsung mengangkat paksa korban yang kemudian mencabuli korban secara paksa sebanyak satu kali. Saat kejadian ini, tidak ada orang lain yang mengetahuinya.
Tak terima korban mengadukan perbuatan pelaku ini kepada ibunya. Ibu korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kobar.
“Menerima laporan ini kita langsung menangamankan tersangka MA (48) bersama barang bukti guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Tri Wibowo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU RI No 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak Rp 5 miliar. (yus)