PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Tiga orang komplotan pencuri kayu ulin diamankan anggota Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Ketiga pelaku berinisial ES (30), AS (17) warga Kelurahan Baru Kecamatan Arsel dan SR (40) warga Kelurahan Mendawai ini, ditangkap di BTN Kumbang Asri Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, Senin (5/10/2020) pukul 16.00 WIB.
Dari tangan ketiganya, anggota menyita barang bukti berupa 91 batang kayu ulin berbagai ukuran, satu unit pikap Toyota Hilux dan palu.
Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dani mengatakan, komplotan pelaku tersebut sudah dua kali melancarkan aksinya di bulan Oktober 2020 pada dua lokasi berbeda.
“Untuk pencurian yang pertama dilakukan oleh ES dan AS pada 2 Oktober 2020 pukul 23.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut III, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel. Modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengangkut 63 potong kayu ulin ke atas pikap Toyota Hilux dan dibawa pergi,”ungkap Rendra.
Kemudian, pelaku AS bersama SR pada tanggal 5 Oktober 2020 pukul 13.00 WIB di Desa Teluk Bogam, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar.
“Aksi yang kedua ini, perbuatan pelaku tertangkap basah oleh saksi. Sehingga cepat – cepat kabur, namun identitas mobil pelaku sempat terlihat oleh saksi mengatakan bahwa pelaku menggunakan mobil jenis Toyota Hilux hitam memiliki nomor polisi depan huruf D,” beber Rendra.
Berbekal informasi tersebut, anggota berhasil mengamankan ketiga pelaku kemudian digiring ke Mapolres Kobar untuk diperiksa secara intensif.
“Untuk pelaku berinisial AS ditangani oleh unit perempuan dan anak karena masih di bawah umur,”tandasnya. (hm)