Mantan Pj Kades Sagu Bakal Jalani Sidang Pesakitan

Anggota Polres Kotim saat melimpahkan berkas perkara bersama tersangka ke Kejari Kobar Kamis (8/8/2019).

PANGKALAN  BUN, KaltengEkspres.com – Polisi Resort (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sagu Sukamulya, Kecamatan  Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar Kamis (8/8/2019).

Dalam perkara ini, pihak kepolisian setempat telah menetapkan satu orang tersangka perempuan berinisial FM (32). Mantan PJ. Kepala Desa Sagu Sukamulya ini, diantar petugas ke Kantor Kejari Kobar bersama berkas perkara dan barang bukti.

“Karena seluruh persyaratan sudah lengkap, tersangka kami limpahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses selanjutnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo, SIK saat ditemui di kantornya, Kamis (8/8/2019).

Tri menjelaskan, modus tersangka dalam kasus ini dengan melaksanakan manipulasi pembuatan penarikan anggaran. “Semua laporan pertanggungjawaban dibuat sendiri oleh yang bersangkutan,”ujarnya.

<

Akibat ulah pelaku ini, mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp 200 juta. Sementara barang bukti yang di sita SK PJ Kades,  LPJ APBDes dan beberapa dokumen lainnya berjumlah 98 dokumen sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dgn UU RI No 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar rupiah. (yus)

<

Berita Terkait