Home / DPRD Kota

Jumat, 12 Juli 2019 - 16:17 WIB

Masyarakat Harus Teliti Legalitas Kredit Online

Anggota DPRD Kota Palangka Raya Alfian Batnakanti.

Anggota DPRD Kota Palangka Raya Alfian Batnakanti.

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seiring pesat perkembangan teknologi saat ini, semakin banyak tawaran atau peluang untuk menarik minat banyak orang, baik investasi maupun simpan pinjaman melalui kredit online.

“Hanya perlu diwaspadai dan berhati-hati bila melakukan transaksi.  Pasalnya,  penipuan berkedok koperasi dengan cara menawarkan pinjaman uang melalui sistem online kian marak,” ungkap Sekretaris Komisi B DPRD Palangka Raya, Alfian Batnakanti, Jumat (12/7/2019).

Menurutnya, keberadaan koperasi berkedok kredit online ini perlu diwaspadai. Karena kebannyakan kategori aktivitas seperti ini adalah bodong.  Dia menduga cara penipuan berkedok koperasi bodong dengan menawarkan sejumlah pinjaman kredit melalui online, merupakan cara baru dari pergerakan rentenir.

Baca Juga :  Peran Sekwan Penting dalam Pencegahan Korupsi

“Dugaan ini dikuatkan dengan banyaknya bermunculan kelompok usaha yang mengatasnamakan koperasi, dan menawarkan kredit serta pinjaman online melalui pesan singkat (SMS),”ujarnya.

Menurutnya, masyarakat harus memastikan terlebih dahulu legalitas dari koperasi tersebut. Jangan pernah tergiur dengan tawaran dari koperasi simpan pinjam yang tidak jelas legalitasnya, mengingat sekarang banyak sekali tawaran pinjaman yang dikirim melalui SMS.

“Jika menelisik lebih lanjut, maka salah satu ciri koperasi bodong tersebut adalah, mereka dengan mudahnya menawarkan pinjaman tinggi dengan prosedur yang begitu mudah,”paparnya.

Secara legalitas saja lanjut dia, sudah salah. Lihat saja, masa pelayanan dilakukan kepada non anggota koperasi. Bisa dipastikan legalitas mereka tidak berbadan hukum.

Baca Juga :  Perlu Keterlibatan Masyarakat Cegah Karhutla

“Untuk itu saya mengimbau dan mengingatkan masyarakat untuk berkoperasi secara sehat, sehingga terhindar dari jeratan rentenir maupun penipuan yang mengatasnamakan koperasi,”urainya.

Disisi lain, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Koperasi dan UKM harus segera melakukan pendataan terhadap koperasi yang ada, dan melakukan tindakan bila mendapati koperasi fiktif atau tidak memiliki izin. Terutama dengan mengacu dari laporan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Ketegasan diperlukan agar koperasi senantiasa aktif, dengan begitu Pemko akan lebih mudah membina dan mengembangan koperasi yang aktif,” tandasnya. (ed)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota

Dikeluhkan Masyarakat, Dewan Tuntut PDAM Tingkatkan Pelayanan

DPRD Kota

DPRD Palangka Raya Terima Kunjungan Kerja DPRD Kotabaru

DPRD Kota

Raperda Baru Harus Dibahas dengan Baik

DPRD Kota

Dewan Sarankan Pemko Bersikap Tegas

DPRD Kota

Pastikan PPDB Bersih dan Transparan

DPRD Kota

Jelang Pilgub, Dewan Minta Peran Aktif Instansi Terkait

DPRD Kota

Dewan Apresiasi Program Inovasi Kecamatan Jekan Raya

DPRD Kota

Dewan Kota Minta Pemko Tegakan Perda