PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Adanya kesan peraturan daerah (perda) mandul alis tidak tegas dalam implementasinya di lapangan, menuai perhatian khusuz dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya. Dewan menegaskan, perda harus tegas dalam pelaksanaannya dan meminta aparatur terkait untuk menjalankanya sesuai aturan hukum yang sudah berlaku.
“Peneggakan perda di Kota Palangka Raya harus serius dan benar-benar dijalankan semua pihak. Ini bukan berakrti otoriter pemerintah, melainkan demi aturan bersama dalam bermasyarakat dan membangun kota Palangka Raya ini,” ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota, Sugiannor, Rabu (12/9).
Politisi PKB ini menyampaikan Satpol PP sebagai pihak terkait juga harus tegak lurus dan tidak tebang pilih dalam penenggakan perda. Terlebih dinas itu sudah diberikan kewenangan dalam menjalankan dan melaksanakan aturan tersebut.”Saya inginnya Pol PP terus meneggakan perda dan jangan tebang pilih,” tegasnya.
Sugiannor menambahkan, dengan penenggakan perda itu semua pihak harus diperlakukan sama dan tetap harus sesuai kaidan, norma dan aturan yang ada di negara Republik Indonesia.
”Intinya kami DPRD kota ingin perda kota diteggakan, seperti kawasan hijau dan aturan lainnya,”pungkasnya.(dr)