

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang kakek berinisial BS (62), tak berkutik saat diringkus anggota Polisi Sektor (Polsek) Katingan Kuala. Pelaku ini ditangkap di kediamannya Jalan Swadaya RT.08 RW.02 Kelurahan Pegatan Hulu, Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan, karena kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis sabu, Selasa (16/7/2019) pagi. Dari tangan pelaku ini diamankan barang bukti (barbuk) lima paket sabu seberat 13,90 gram.
Kapolres Katingan AKBP E. Dharma B. Ginting, melalui Kapolsek Katingan Kuala Ipda Moh. Rohim, S.Sos mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi warga setempat yang menyebut bahwa dikediamnya sering dijadikan tempat transaksi sabu. Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di rumahnya.
“Saat kita melakukan penggeledahan, ditemukan lima paket sabu dengan berat 13,90 gram dan juga uang hasil penjualan senilai Rp 2,8 juta yang disimpan dalam tas pelaku,” terang Kapolsek kepada awak media, Rabu (17/7/2019).
Seusai ditangkap, tersangka kemudian digeladang ke Mapolsek Katingan Kuala untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat ulahnya ini, pelaku dikenai pasal 114 dan 112 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut kepada pelaku,”tandas Moh. Yamin. (as/hm)