Oknum Kepsek SMPN-8 Palangka Raya Lolos dari Jeratan Hukum

Petugas Kejari Palangka Raya dan Inspektorat saat proses pelimpahan berkas perkara Minggu (30/6/2019).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com  – Oknum kepala SMPN 8 Palangka Raya berinisial SA, lolos dari jeratan hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya. Pasalnya, kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang ditangani pihak kejaksaan setempat sebelumnya dilimpahkan ke Inspektorat Kota Palangka Raya.

Kepala Kejari Palangka Raya, Zet Tadung Allo mengakui, hal itu. Menurut dia, pihaknya melimpahkan perkara tersebut ke Inspektorat, karena status kepsek tersebut merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang berada di bawah pengawasan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.

“Karena dari hasil pemeriksaan, ia hanya melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tentang disiplin PNS. Sementara itu ranah kewenangan Pemko dalam hal ini pihak inspektorat. Jadi kasus ini kami limpahkan. Karena nanti disitu ada sanksinya juga bisa sampai kepada pemecatan,” ungkap Zet T. Allo kepada awak media, Minggu (30/6/2019).

Terpisah Kepala Inspektorat Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan saat penyerahan berkas perkara mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kejari Palangka Raya terkait kasus tersebut sebelumnya. Karena perkara pemerasan oknum kepsek ini diselesaikan secara administrasi sebagaimana amanat dari undang-undang yang berlaku.

<

“Setelah ada koordinasi antara Wali Kota Palangka Raya kepada pihak Kejari agar dipertimbangkan diselesaikan secara kewenangan administrasi yang ada di Inspektorat, sebagaimana amanat dari undang-undang, akhirnya kasus dilimpahkan ke kita,”ujarnya dihari yang sama. (as/hm)

Berita Terkait