Home / Kobar

Sabtu, 22 Juni 2019 - 14:18 WIB

Dua Komplotan Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Kobar Sabtu (22/6/2019).

Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Kobar Sabtu (22/6/2019).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar meringkus dua orang pria bernama Rinto Wahyudi (29) warga asal Sleman Yogyakarta dan Andre Yunanto (34) warga Kuala Jelai Kabupaten Sukamara. Kedua pria ini ditangkap karena kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis sabu, Jumat (21/6/2019).

Kapolres Kobar AKBP Arie Zulkarnain melalui Kasatresnarkoba Ipda Juan mengatakan, penangkapan terhadap kedua pria tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada sebuah rumah di Jalan A. Yani, Gang Rarait, Kelurahan Baru, Kecamatan  Arut Selatan (Arsel) sering digunakan sebagai tempat transaksi sabu.

Baca Juga :  Satu ASN Kobar Dipecat, Dua Dibina

Mendpat informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Kobar langsung berangkat ke lokasi melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah. Ketika anggota melakukan pengerebekan ditemukan di dalam rumah tersebut pelaku Andre Yunanto.

Pelaku ini kemudian diamankan anggota. Ketika dilakukan penggeledahan, anggota melihat pelaku Rinto sedang memancing di belakang rumah. Dengan cepat anggota yang curiga langsung mengamankannya.

“Ketika kita menggeledah rumah yang didiami Andre ini, ditemukan barang bukti 11 paket sabu dengan berat keseluruhan 2,22 gram yang disimpan di dalam hanphone (HP) merk Mito. Selain itu dilantai dapur ditemukan satu buah bong, satu buah gawai merk MITO, satu buah timbangan digital, satu pak plastik klip dan datu buah gawai merk Blackberry,”ungkap Juan Sabtu (22/6/2019).

Baca Juga :  Ratusan Warga Kobar Dirapid Test

Seusai ditangkap, kedua pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya ini, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun, dengan denda paling banyak Rp 20 miliar. (yus)

Share :

Baca Juga

Kobar

Warga Pasir Panjang Harapkan Pembangunan Bundaran dan Rambu-rambu Lalin

Kobar

Sabun Cuci Tangan yang Disediakan Malah Dicuri

Kobar

Usai Menjenguk Kebun, Warga Mendawai Menghilang

Kobar

Diduga Kompor Gas Penyebab Kebakaran Pasar Palagan Sari

Kobar

Anak Durhaka, Tega Aniaya Ibu Kandung 

Kobar

Pemakai dan Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Kobar

Ricuh di Kobar Expo, Tujuh Pemuda Ditangkap Polisi

Kobar

Komite Akreditas Rumah Sakit Survey RSUD Sultan Imanuddin