PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar meringkus dua orang pria bernama Rinto Wahyudi (29) warga asal Sleman Yogyakarta dan Andre Yunanto (34) warga Kuala Jelai Kabupaten Sukamara. Kedua pria ini ditangkap karena kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis sabu, Jumat (21/6/2019).
Kapolres Kobar AKBP Arie Zulkarnain melalui Kasatresnarkoba Ipda Juan mengatakan, penangkapan terhadap kedua pria tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada sebuah rumah di Jalan A. Yani, Gang Rarait, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) sering digunakan sebagai tempat transaksi sabu.
Mendpat informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Kobar langsung berangkat ke lokasi melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah. Ketika anggota melakukan pengerebekan ditemukan di dalam rumah tersebut pelaku Andre Yunanto.
Pelaku ini kemudian diamankan anggota. Ketika dilakukan penggeledahan, anggota melihat pelaku Rinto sedang memancing di belakang rumah. Dengan cepat anggota yang curiga langsung mengamankannya.
“Ketika kita menggeledah rumah yang didiami Andre ini, ditemukan barang bukti 11 paket sabu dengan berat keseluruhan 2,22 gram yang disimpan di dalam hanphone (HP) merk Mito. Selain itu dilantai dapur ditemukan satu buah bong, satu buah gawai merk MITO, satu buah timbangan digital, satu pak plastik klip dan datu buah gawai merk Blackberry,”ungkap Juan Sabtu (22/6/2019).
Seusai ditangkap, kedua pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya ini, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun, dengan denda paling banyak Rp 20 miliar. (yus)