Home / Kobar

Sabtu, 22 Juni 2019 - 14:18 WIB

Dua Komplotan Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Kobar Sabtu (22/6/2019).

Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Kobar Sabtu (22/6/2019).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar meringkus dua orang pria bernama Rinto Wahyudi (29) warga asal Sleman Yogyakarta dan Andre Yunanto (34) warga Kuala Jelai Kabupaten Sukamara. Kedua pria ini ditangkap karena kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis sabu, Jumat (21/6/2019).

Kapolres Kobar AKBP Arie Zulkarnain melalui Kasatresnarkoba Ipda Juan mengatakan, penangkapan terhadap kedua pria tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada sebuah rumah di Jalan A. Yani, Gang Rarait, Kelurahan Baru, Kecamatan  Arut Selatan (Arsel) sering digunakan sebagai tempat transaksi sabu.

Baca Juga :  Bocah SD Tewas Disambar Hilux

Mendpat informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Kobar langsung berangkat ke lokasi melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah. Ketika anggota melakukan pengerebekan ditemukan di dalam rumah tersebut pelaku Andre Yunanto.

Pelaku ini kemudian diamankan anggota. Ketika dilakukan penggeledahan, anggota melihat pelaku Rinto sedang memancing di belakang rumah. Dengan cepat anggota yang curiga langsung mengamankannya.

“Ketika kita menggeledah rumah yang didiami Andre ini, ditemukan barang bukti 11 paket sabu dengan berat keseluruhan 2,22 gram yang disimpan di dalam hanphone (HP) merk Mito. Selain itu dilantai dapur ditemukan satu buah bong, satu buah gawai merk MITO, satu buah timbangan digital, satu pak plastik klip dan datu buah gawai merk Blackberry,”ungkap Juan Sabtu (22/6/2019).

Baca Juga :  Sidak Pasar Indrasari, Kapolres Terima Keluhan Pedagang

Seusai ditangkap, kedua pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya ini, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun, dengan denda paling banyak Rp 20 miliar. (yus)

Share :

Baca Juga

Kobar

Libur Nataru, Wisata Kobar Tetap Buka 

Budaya/Wisata

Indahnya Pantai Tanjung Keluang

Kobar

Bupati Lounching Penanaman Kopi di Desa Penyombaan

Kobar

Kerap Meresahkan, Begal Payudara Berhasil Diringkus 

Kobar

Bupati Lantik Enam Kades di Kobar

Kobar

Nasabah Geruduk Kantor Bank Mandiri Pangkalan Bun

Kobar

Waka Polda Kalteng Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat Kobar 

Kobar

Tabrak Pohon Cemara, Mobil Luxio Ringsek Berat