MUARA TEWEH, KaltengEkspres.com – Sungguh bejat prilaku seorang warga berinisial YE (31). Ia tega menodai anak tirinya sendiri sebut saja bunga nama samaran yang masih dibawah umur. Aksi bejat ini dilakukan pelaku sebanyak tiga kali di rumah barak tempat tinggalnya, pada bulan Oktober 2018 sampai dengan April 2019.
Pelaku ditangkap tim Buser Satreskrim Polres Batara, Minggu (16/6/2019) sekitar pukul 13.30 Wib, di Pelabuhan Pasar Pendopo Jalan Sengaji Hulu, Kelurahan Melayu, setelah mendapat laporan dari keluarga korban.
Kapolres Batara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasatreskrim AKP Samsul Bahri ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian penangkapan tersebut. Dari keterangan pelaku, aksi tersebut diawali dengan mengancam akan membunuh korban dengan pisau di leher jika menolak diajak bersetubuh. Karena merasa ketakutan, akhirnya korban disetubuhi pelaku sebanyak 3 kali.
Parahnya lagi, setiap kali tersangka hendak menyetubuhi korban, tersangka terlebih dahulu melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Terutama saat korban menolak, maka pelaku mengancam akan menyiksa menggunakan putung rokok yang masih menyala ditaruh dibagian paha korban, dan pisau dapur digoreskan ke kaki korban.
“Tersangka juga mengancam korban akan membunuh korban kalau korban menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain,”ujar Samsul Bahri kepada Kalteng Ekspres.com, Senin (17/6/2019).
Akibat ulahnya ini, pelaku dikenakan pasal 81 yo pasal 76D Jo pasal 82 yo pasal 76C Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman makaimal 15 tahun penjara. (ad)