PULANG PISAU, KaltengEkspres.com – Irfandi alias Ifan (17) dan Rend (23) warga Sei Hambawang, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Kedua pemuda ini ditangkap karena melakuan pengeroyokan terhadap temannya sendiri.
Kapolres Pulpis AKBP Siswo Yuwono BPM melalui Kapolsek Sebagau Kuala Iptu Memet menjelaskan, penganiayaan ini terjadi di sebuah warung milik warga pada Rabu (22/5/2019) sekitar pukul 21.30 WIB. Dipicu adu mulut antara dua pelaku dengan korban.
“Awalnya saat korban bernama Ilham (19) terlibat adu mulut dengan Rendy dan secara tiba-tiba, pelaku langsung melayangkan pukulan yang mengenai rahang sebelah kanan korban,” katanya Jumat (24/5/2019).
Melihat aksi pemukulan tersebut, Irfan langsung ikut melayangkan pukulan hingga mengenai bagian belakang korban. Setelah itu warga yang kebetulan berada ditempat yang sama berusaha melerai.
“Melihat hal itu, Muhaimin alias Imin (32) pun menegur pelaku (Ifran-red) yang hendak melakukan pemukulan terdadap korban sehingga langsung memukul pelaku. Karena tidak terima, kedua pelaku melakukan pemukulan yang mengakibatkan bibir depan Imin mengalami luka memar,” jelasnya.
Akibat ulahnya ini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu buah baju kaos lengan pendek warna abu roko dengan gambar kepala elang diamankan di Mapolsek.
Sementara untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku dijerat Undang-undang tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud Pasal 170 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancamaan hukuman 5 tahun penjara. (rd)