

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Tiga orang pemuda asal Desa Kubu Kecamatan Kumai diciduk anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kobar. Ketiganya ditangkap karena terlibat balapan liar di Jalan Iskandar tepatnya depan Hypermart, Sabtu ( 4/5/2019), sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Lantas Polres Kobar AKP Marsono mengatakan, ketiga pemuda ini diamankan karena kedapatan melakukan balapan liar di ruas jalan setempat. Awalnya, jumlah pemuda yang melakukan balapan liar ini banyak. Namun sebagian berhasil melarikan diri, meninggalkan sepeda 4 unit sepeda motornya. Sedangkan tiga orang tak sempat kabur berhasil diamankan.
“Jadi total jumlah yang diamankan sepeda motor sebanyak 7 unit motor. Sedangkan 3 pembalap liar semuanya warga Desa Kubu, Kecamatan Kumai. Mereka bertiga bernama Ari Alfianur (21), Nuril Akbar (19) dan Remnaldi (18),” ungkap Marsono kepada Kalteng Ekspres.com Minggu (5/5).
Marsono menjelaskan, para pelaku balapan liar tersebut bakal dikenai sanksi tilang, akibat perbuatannya melakukan balapan liar di jalan umum.
“Tilang ini supaya memberikan efek jera. Jadi sementara sepeda motornya kita tahan sampai selesai sidang. Selain itu para pemuda ini membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Pernyataan tersebut juga wajib disaksikan oleh orang tua mereka masing masing,” tandas Marsono. (yus)