PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran mengukuhkan Dewan Riset Daerah (DRD) Provinsi Kalteng periode tahun 2019-2022 di Aula Bappedalitbang, Kamis (25/4/2019).
Kepada awak media Gubernur mengatakan, DRD merupakan sebuah unsur kelembagaan daerah yang berperan mendukung perumusan prioritas berbagai aspek kebijakan penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan di Kalteng.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002, tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dinilai sangat perlu dukungan oleh lembaga DRD untuk menumbuh kembangkan motivasi, memberikan stimulasi dan fasilitas.
Sehingga dengan begitu, lanjut dia, dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan serta sinergi unsur kelembagaan, sumberdaya dan jaringan ilmu pengetahuan di wilayah pemerintahan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem Nasional Penelitian.
“Berdasarkan hasil rapat Badan DRD, yang mana masa kepengurusan DRD periode tahun 2016-2019. Dan telah terpilihnya pengurus periode tahun 2019-2022,” singkatnya. (hen/adv)