

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Muhammad Saleh alias Saleh (30) warga Jalan Cemara Labat II, Kelurahan Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya, tak berkutik saat Satresnarkoba Polres Palangka Raya melakukan penangkapan dirinya, karena diduga membawa Narkotika jenis Sabu, pada Kamis (28/2/2019).
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku bersama barang bukti satu paket sabu yang terbungkus plastik klip seberat 0,31 Gram.
“Tertangkapnya pelaku ini atas informasi masyarakat. Setelah itu, kita dilakukan penyelidikan, terdapat seorang dengan ciri-ciri yang sedang mengendarai motor roda dua di Jalan Ahmad Yani, sehingga langsung kita lakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kiri,” terangnya.
Bahkan, setelah berhasil membuntuti dan melakukan penggeledahan, pihaknya langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Palangka Raya untuk dilakukan proses lebih lanjut dan pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara. (hen)