Sabu Seberat 990 Gram Kembali Dimusnahkan

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Narkotika jenis sabu seberat 990 Gram, kembali dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) di Aula BNNP, Jumat (1/3/2019).

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Lilik Heri Setiadi melalui Kabid Pemberantasan AKBP I Made Kariada mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti seberat 1 kilogram dari lima orang tersangka.

Yaitu, empat orang pria berinisial DZ (34) warga Palangka raya yang diamankan di Desa Sebangau, KM 0, kota Palangkaraya sebagai penerima barang haram dan HR (31), MS (23) dan BR(20) serta satu orang wanita JH (39), yang berhasil diringkus di Jalan Trans Kalimantan, KM 23, Desa Taruna, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, saat hendak membawa  barang tersebut ke Palangka Raya dari Banjarmasin.

“Setelah disisihkan untuk pembuktian persidangan, terdapat sebanyak 990 Gram sabu lebih yang kita musnahkan. Sedangkan, kelima pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 122 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,”ungkapnya kepada awak media Jumat (1/3). (hen)

Berita Terkait