Home / Kotim

Rabu, 27 Maret 2019 - 17:56 WIB

Kasus Pembunuh Istri Dilimpahkan ke Kejaksaan

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Said Zohar (63), pria yang tega menghabisinya nyawa istrinya sendiri ini harus menjalani proses hukum. Saat ini berkas perkaranya telah tahap II dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit.

Didepan jaksa, Said Zohar mengaku, nekat membunuh istrinya karena kesal lantaran korban bernama Kartika menolak di rangkul dan enggan tidur bersamanya.

Baca Juga :  Dipicu Masalah Asmara, Remaja Baamang Nekat Gantung Diri

“Setelah ingin merangkul tangan saya di tangkis dan gigitnya, saya pun kesal sehingga mencekiknya hingga tewas,” ucapnya Said Rabu (27/3).

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan tersebut di tangani oleh Polsek Baamang. TKPnya di Jalan Walter Condrad Kecamatan Baamang sebelum akhirnya di limpahkan ke Kejari Kotim.

Baca Juga :  Apes!! Nantang Duel, Pria di Kotim Ini Malah Kena Bacok

Akibat perbuatannya ini, tersangka dikenakan pasal 44 ayat (3) UU RI no 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga junto Pasal 338 KUHP Pidana. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (pras)

Share :

Baca Juga

Kotim

Anggota TNI Selalu Bergerak Sigap, untuk Selesaikan Program TMMD

Kotim

Pengedar Sabu Kasongan Diringkus Polisi

Kotim

Jual Sabu, Warga Basirih Diringkus Polisi

Kotim

Persit Kartika Chandra Kirana Kodim 1015 Sampit Berikan Bantuan Sembako 

Kotim

Tanda Terimakasih dengan Program TMMD, Warga Bagikan Air Minuman untuk Anggota TNI

Kotim

Kegiatan TMMD di Pulau Hanaut Menerapkan Protokol Kesehatan untuk Cegah Covid-19

Kotim

Dianggap Perdata,Pelaku Investasi Bodong Bisa Lolos dari Pidana

Kotim

Pembangunan Prasasti TMMD 109 Kodim 1015/Spt Tinggal Finishing