SAMPIT, KaltengEkspres.com – Said Zohar (63), pria yang tega menghabisinya nyawa istrinya sendiri ini harus menjalani proses hukum. Saat ini berkas perkaranya telah tahap II dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit.
Didepan jaksa, Said Zohar mengaku, nekat membunuh istrinya karena kesal lantaran korban bernama Kartika menolak di rangkul dan enggan tidur bersamanya.
“Setelah ingin merangkul tangan saya di tangkis dan gigitnya, saya pun kesal sehingga mencekiknya hingga tewas,” ucapnya Said Rabu (27/3).
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan tersebut di tangani oleh Polsek Baamang. TKPnya di Jalan Walter Condrad Kecamatan Baamang sebelum akhirnya di limpahkan ke Kejari Kotim.
Akibat perbuatannya ini, tersangka dikenakan pasal 44 ayat (3) UU RI no 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga junto Pasal 338 KUHP Pidana. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (pras)