Home / Kotim

Rabu, 27 Maret 2019 - 17:56 WIB

Kasus Pembunuh Istri Dilimpahkan ke Kejaksaan

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Said Zohar (63), pria yang tega menghabisinya nyawa istrinya sendiri ini harus menjalani proses hukum. Saat ini berkas perkaranya telah tahap II dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit.

Didepan jaksa, Said Zohar mengaku, nekat membunuh istrinya karena kesal lantaran korban bernama Kartika menolak di rangkul dan enggan tidur bersamanya.

“Setelah ingin merangkul tangan saya di tangkis dan gigitnya, saya pun kesal sehingga mencekiknya hingga tewas,” ucapnya Said Rabu (27/3).

Baca Juga :  Balita di Muara Teweh Tenggelam di DAS Barito

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan tersebut di tangani oleh Polsek Baamang. TKPnya di Jalan Walter Condrad Kecamatan Baamang sebelum akhirnya di limpahkan ke Kejari Kotim.

Baca Juga :  Sangketa Lahan di Sungai Patai Bergulir ke Senayan, DPR RI Undang Tim Desa Patai RDP

Akibat perbuatannya ini, tersangka dikenakan pasal 44 ayat (3) UU RI no 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga junto Pasal 338 KUHP Pidana. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (pras)

Share :

Baca Juga

Kotim

Manfaat Program TMMD Dirasakan Oleh Seluruh Masyarakat Pulau Hanaut 

Kotim

Buaya Panjang 3 Meter Dekati Pemukiman Warga

Kotim

Pemuda Teluk Sampit Tewas Gantung Diri, Sempat Berteriak Minta Tolong

Kotim

Ayo! Usai Pal 12, Giliran Lokalisasi Tangar dan Parenggean Bakal Ditutup

Kotim

Nenek Berusia 65 Tahun Tewas Ditabrak Lari

Kotim

Tujuh Bandar Sabu Digulung Polisi, Satu Diantaranya Wanita

Kotim

Disambar Truk, Dua Pengendara Motor Tewas

Kotim

Dua Maling Rumah Kosong Dibekuk Polisi