SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim berhasil membongkar jaringan bandar pengedar narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu di wilayah Kabupaten Kotim. Tercatat, tujuh orang pelaku berhasil dibekuk dari tempat berbeda selama beberapa hari terakhir.

Kapolres Kotim AKBP M Rommel saat memperlihatkan barbuk sabu ketika press release di Mapolres Kotim Selasa (10/7).
Ketujuh tersangka tersebut yakni Yadi alias Anggak (41), Rusmadi alias Panjul (38) Yulianti (24), Iskandar Zulkarnain alias Anang (24),Willy Chintawan Alias Willy (34), Lahwani alias Wani,(49) dan Rahmad alias Amat (35).
Dari tangan para pelaku ini diamankan barang bukti (barbuk) sabu seberat 67,22 gram dan uang diduga hasil penjualan senilai total Rp 6 juta 250 ribu.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengatakan, penangkapan terhadap tujuh bandar ini berawal dari pengembangan kasus penangkapan terhadap enam orang pelaku yang satu diantaranya petugas sipir Lapas Klas IIB Sampit oleh tim Diresnarkoba Polda Kalteng beberapa hari lalu.
“Setelah kita kembangkan, ternyata mereka ini merupakan satu jaringan. Semua barang tersebut didapat dari Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar)”ungkap Kapolres saat press release di Mapolres Kotim Selasa (10/9).
Dijelaskan Kapolres, ketujuh tersangka ini diringkus di tempat berbeda selama beberapa hari terakhir. Saat ini semuanya telah diamankan di Mapolres Kotim guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kita dari Polres Kotim selalu kosisten dalam pemberantasan narkoba,dan kita selalu pantau peredaran barang haram tersebut tidak hanya di luar namun di dalam rutan juga akan kita lakukan pengawasan intens,”ujar Rommel.
Akibat perbuatannya ini ke tujuh pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (MR)