SAMPIT, Kaltengekspres.com – Sangketa lahan di Sungai Patai antara warga Desa Patai Kecamatan Cempaga dengan PT Tunas Agro Subur Kencana (TASK) III bergulir ke Senayan. Pasalnya, dalam waktu dekat ini atau tepatnya 5 Desember 2017 mendatang, Komisi IV DPR RI mengundang Tim Desa Patai untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait sangketa lahan tersebut, termasuk memaparkan penanaman sawit dibibir Sungai Patai yang dituding dilakukan oleh perusahan tersebut.
“Iya benar kita di Komisi IV mengundang warga Desa Patai Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim untuk hadir pada RDP di DPR RI, guna membahas terkait laporan permasalahan di desa setempat yang disampaikan ke Komisi IV beberapa waktu lalu,”ujar Anggota Komisi IV DPR RI Rahmat Nasution Hamka kepada Kalteng Ekspres.com Jumat (1/12/2017).
Rahmat menjelaskan, RDP ini di jadwalkan pada Selasa (5/12/2017) mendatang. Pelaksanannya diruang Komisi IV DPR RI, pukul 15.00 Wib. “Kita berharap perwakilan dari tim warga Desa Patai bisa hadir pada rapat tersebut. Sehingga ke depan permasalahannya ini bisa jelas dipahami, supaya Komisi IV bisa menyikapi untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya,”papar Rahmat.
Terpisah Ketua Tim Desa Patai Suparman mengatakan, menyambut baik atas undangan tersebut. Menurut dia, pihaknya saat ini telah siap untuk menghadiri RDP tersebut. Dengan sejumlah warga desa, baik tokoh masyarakat dan aparatur desa, serta pemilik lahan sebelumnya.
“Ada sekitar 10 orang yang nantinya ikut bersama kita ke DPR RI untuk menghadiri RDP tersebut,”ujar Suparman Jumat (1/12/2017).
Ia barharap, RDP ini bisa menjadi titik terang terkait pengungkapan sangketa lahan dan penanaman sawit dibibir Sungai Patai. Sehingga perusahaan bersangkutan yang selama ini merasa kebal hukum, bisa diproses hukum sesuai dengan kesalahannya. “Intinya kami warga Desa Patai mencari keadilan atas tanah yang selama ini diserobot dan di klaim pihak perusahaan PT TASK III,”paparnya. (hm)