Dua Maling Rumah Kosong Dibekuk Polisi

Kedua pelaku saat diamankan anggota Polres Kotim di Mapolsek Ketapang Selasa (21/5).

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Dua orang pemuda berinisial KY dan UJ tak berkutik saat disergap anggota tim buru sergap (buser) Polres Kotim. Kedua pelaku pencurian disebuah rumah kosong yang sebelumnya menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Kotim ini, ditangkap Selasa (21/5/2019).

Informasi yang dihimpun Kalteng Ekspres.com di lapangan menyebutkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (6/5/2019) lalu, di sebuah rumah kosong yang terletak di Jalan H Ahmad Sampit. Dari lokasi ini, empat pelaku berhasil membawa kabur uang senilai Rp150 juta.

Kasus pencurian ini kemudian dilaporkan korban pemilik rumah ke Mapolres Kotim. Menindaklanjuti laporan ini, anggota buser Polres Kotim langsung melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua hari, akhirnya berhasil menangkap dua pelaku berinisial AL dan IP pada tanggal 8 Mei 2019 lalu.

Kasus kemudian dikembangkan, dari nyanyian dua pelaku yang berhasil ditangkap tersebut, akhirnya dua pelaku lainnya yakni KY dan UJ berhasil diringkus pada Selasa (21/5/2019).

<

Kapolres Kotim AKBP M Rommel melalui Kasatreskrim AKP Wiwin Junianto ketika dimintai keterangan membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku ini. Menurut dia,dua pelaku ini ditangkap hasil pengembangan atas kasus sebelumnya.

“Keduanya ini merupakan buronan anggota, atas kasus pencurian di rumah kosong Jalan H Ahmad. Saat ini posisi keduanya sudah diamankan di Polsek Ketapang,”ungkap Wiwin Rabu (22/5).

Akibat perbuatanya ini lanjut dia, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ar/hm)

 

<

Berita Terkait