Buka Lahan Sistem Bakar, Oknum Warga Diciduk Polisi

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Muryadi (39) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Warga Mendawai Seberang Kecamatan Arut Selatan (Arsel) ini ditangkap polisi karena kedapatan membuka lahan dengan cara membakar di sekitar kawasan ruas Jalan Kotawaringin Lama (Kolam) RT 7 Kelurahan Mendawai Seberang Minggu (24/3) lalu.

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota melaksanakan giat oprasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan di kawasan setempat.

Ketika itu anggita menerima informasi dari masyarakat bahwa oknum warga yang sedang membuka lahan dengan cara membakar di Jalan Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama KM. 07 Kel. Mendawai Seberang sekitar pukul 14.00 WIB.

“Menindaklanjuti laporan ini, anggota kemudian berangkat ke lokasi melakukan pengecekan dan ternyata benar informasi dimaksud selanjutnya oknum pelaku ini langsung diamankan ke Mapolres Kobar untuk menjalani pemeriksaan,”ungkapnya Senin (25/3).

Akibat perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf ” h ” Undang – Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (hm)

 

 

Berita Terkait