Bawa Kabur Anak Dibawah Umur, Pemuda Ini Masuk Bui

KUALA KAPUAS, KaltengEkpres.com – Ramadani bin Supiyansah (20) warga Rt 5, Dusun Kanjarau, Desa Petak Puti, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas harus berurusan dengan aparat kepolisian, setelah kedapatan membawa kabur anak dibawah umur.

 

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasatreskrim AKP Ahmad Budi Martono, menerangkan bermula saat korban bernisial M, pulang dari sekolah menuju rumah mendapat sebuah pesan di media sosial Facebook yang berisikan telah menunggu di Kecamatan Timpah,pada Senin (11/3/2019) lalu.

 

<

“Setelah bertemu,keduanya pun berangkat ke Dusun Kanjarau menggunakan sepeda motor korban. Selama enam hari disana keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali,” bebernya kepada KaltengEkspres.com Rabu (20/3/2019).

 

Bagai tersambar petir disiang bolong, mengetahui hal tersbut kedua orang tuanya pun meradang langsung melaporkan pelaku ke Polsek Timpah. Setelah mendapati laporan tersebut, akhirnya Polsek dibackup Polres Kapuas akhirnya pelaku beserta Barang Bukti berhasil digiring guna proses lebih lanjut.

 

<

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan Pasal 81 ayat 1,2, UU RI No. 17 Thn 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002. (ab)

Berita Terkait