

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim, berhasil mengungkap kasus pencurian 30 unit telpon seluler (ponsel) di Kantor J&T Expres Cabang Kotim di Jalan MT Haryono Kecamatan MB Ketapang, beberapa hari lalu. Ini seiring ditangkapnya tiga orang pelaku bernama Irwansyah, Rian Ivan Saputra dan Herman Nor Haris, Selasa (26/2).
Kapolres Kotim AKBP M Rommel mengatakan, kasus pencurian ini terjadi Kamis (14/2/219) lalu. Penangkapan terhadap ketiganya ini berawal dari laporan pihak pengelola kantor setempat ke Mapolres Kotim.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan selama beberapa hari dan berhasil mengungkap keberadaan pelakunya, yang ternyata satu diantaranya merupakan orang dalam atau karyawan setempat.
“Total ponsel yang mereka curi ini sebanyak 30 unite, semuanya merk Oppo. Ponsel tersebut adalah paket barang yang harus dikirim ke kantor pengiriman barang tersebut di daerah lainnya,” kata Rommel saat press release di Mapolres Kotim, Rabu (27/2).
Rommel menjelaskan, para pelaku ini beraksi sekitar pukul 02.40 WIB. Modus yang digunakan yakni dengan cara salah satu pelaku bernama Herman yang merupakan karyawan setempat memberitahu kepada dua tersangka lainnya bahwa ada barang berisi 30 unit ponsel akan dikirim.
“Kemudian Irwansyah bertugas untuk mengambil barang tersebut. Kami juga menyita sejumlah barang bukti yakni satu sepeda motor, dan baju yang di gunakan untuk melakukan kejahatan,”ungkap Rommel.
Akibat perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (pras)