PULANG PISAU, KaltengEkspres.com – Elsin alias Joni (55) warga Bawan Kecamatan Banama Tingang terpaksa harus berurusan dengan aparat Polres Pulang Pisau (Pulpis). Kakek ini ditangkap karena melakukan aksi pembakaran gardu milik PT.Telkomsel, Rabu (6/2).
Kapolres Pulpis AKBP Siswo Yuwono BPM melalui Kapolsek Banama Tingang Ipda Ivan Danara Oktavian mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15:30 Wib. Sebelum terjadi aksi pembakaran, pelaku diketahui tengah asik tidur dan tiba tiba terbangun karena suara bising dari genset yang saat itu dihidupkan petugas jaga karena terjadi pemadaman listrik.
“Saat terbangun ini lah, tersangka dengan segera mengambil sebilah parang menuju tower tersebut dan memutuskan selang minyak, sehingga minyak keluar membasahi lantai. Tak lama kemudian pelaku kembali kerumah untuk mengambil sebuah kain lap dan beberapa daun pisang kering yang di jadikan satu, lalu dibakar menggunakan korek api hingga terjadilah kebakaran tersebut,” ungkap Ivan kepada Kalteng Ekspres.com, Kamis (7/2).
Akibat aksi pembakaran gardu ini lanjut dia, Telkomsel mengalami kerugian yang diperkirakan sebesar Rp132 juta. Sedangkan pelaku langsung diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Akibat ulahnya ini, pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 1e KUHPidana atau pasal 406 ayat 1 KUHP, dengan ancamannya hukuman 12 tahun penjara. ” pungkasnya .(rd)