Edar 13 Paket Sabu, Remaja Ketapang Diringkus Polisi

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu bernama Kurniawan (19), di sebuah barak pintu nomor 3 yang terletak di Jalan Kopi Selatan Gang Sesama Kecamatan MB Ketapang, Selasa (26/2).Dari tangan pelaku ini diamankan 13 paket sabu.

Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel melalui Kasatnarkoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku disebuah barakan yang terletak di Gang Sesama.

Saat kita lakukan penggeledakan ditemukan barang bukti yakni 13 paket sabu dengan berat kotor 6,45 gram. Barbuk bersama tersangka ini langsung diamankan di Mapolres Kotim,”ucap Arasi.

Akibat perbuatannya, tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (pras)

Berita Terkait