Dua Maling Televisi Tumbang Didor Polisi

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dua orang pria bernama Arpis (42), dan Lesmana alias IiS (36), mengerang kesakitan setelah timah panas menembus kakinya. Kedua pelaku pencurian satu unit televisi ini terpaksa didor anggota Polres Kobar, karena saat disergap berusaha melarikandiri, Sabtu (16/2).

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi Minggu (10/2) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB, di perumahan BTN milik korban bernama Winda yang terletak di Sei Bengaris Jalan Ahmad Yani RT. 32 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.

Saat itu korban pulang dari bekerja kemudian masuk ke dalam rumahnya, dan melihat satu unit televisi merk Sharp 40 inchi warma hitam yang menempel di dinding ruang tengah lenyap dicuri pelaku. Ketika korban mengecek ke dapur rumahnya, ternyata 1 buah tabung gas 5 kilogram warna pink juga dibawa kabur pencuri, dengan total kerugian ditaksir sebesar Rp 4,3 juta lebih. Mengalami kejadian ini, korban langsung melapor ke Mapolres Kobar.

“Menindaklanjuti laporan tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan selama beberapa hari, dan pada Sabtu (16/2) sekitar pukul 12.30 WIB, berhasil meringkus salah seorang pelaku bernama Lesmana alias Iis di sebuah bangunan walet di dekat gapura perbatasan Kabupaten Kobar dan Seruyan,”ungkap Tri Wibowo, Minggu (17/2).

<

Usai menangkap pelaku ini lanjut dia, kasus kemudian dikembangkan, dari nyanyian Iis terungkap pelaku lainnya yang terlibat bernama Arpis. Bergerak cepat anggota langsung mengejar pelaku Arpis ini dan berhasil menangkapnya sekitar pukul 16.00 WIB, di depan gang menuju baraknya yang terletak di Jalan Ahmad Yani Rt. 18 Kelurahan Baru.

“Dari kedua pelaku ini kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit televisi merk Sharp 40 inchi warna hitam beserta obeng yang digunakan untuk melakukan tindak pidana kejahatan pencurian tersebut,”papar Tri Wibowo.

Akibat ulahnya ini, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (hm)

<

Berita Terkait