PULANG PISAU, KaltengEkspres.com – Surianto alias Herto (44) benar-benar tega. Ia mengotaki aksi perampokan terhadap keponakannya sendiri bernama Andre (16). Kejahatan ini dilakukan pelaku dengan mengajak dua orang temannya bernama Khusnul (44) dan Jumali (31).
Aksi ini terbongkar setelah korban melapor ke polisi. Bergerak cepat, anggota Polres Pulang Pisau (Pulpis) berhasil mengungkap kasus dan menangkap ketiga pelaku, Minggu (13/1/2019).
Penangkapan terhadap ketiga pelaku ini terpaksa menggunakan timah panas,karena saat disergap berusaha melarikandiri. Ketiganya tersungkur seusai satu butir peluru bersarang dikakinya masing-masing.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo mengatakan, kejadian pencurian disertai kekerasan (curas) ini, terjadi berawal saat
korban bersama pelaku berangkat membawa uang sebesar Rp 95 juta menggunakan mobil pikap Suzuki Carry dengan maksud untuk membeli keperluan tokonya.
Saat dalam perjalanan tepatnya di lokasi kejadian Jalan Blok G12 PT. SCP -1 Desa Paduran Sebangau, ternyata kedua pelaku bernama Khusnul dan Jumali sudah menunggu untuk melancarkan aksi yang telah direncanakan sebelummya oleh paman korban bernama Surianto ini.
“Pelaku Surianto ini biasanya sering menemani korban untuk berbelanja di Kota Pulpis, sehingga pelaku merencakan perampokan terhadap keponakannya sendiri dengan meminta kedua temannya Khusnul (44) dan Jumali (31), untuk merampok mereka berdua,”kata Siswo, Minggu (13/1/2019).
Kedua pelaku yang telah menunggu perintah Surianto, dengan kode lampu reting menyala, langsung menghadang mobil yang ditumpangi korban bersama pelaku Surianto, sampai akhirnya kedua pelaku berhasil mengambil uang milik korban dan pergi dari lokasi kejadian.
“Melalui aba-aba itu lah kedua pelaku menghentikan mobil lalu mengacam korban serta mengambil uang dan barang milik korban, namun barang pelaku Surianto ini tidak diambil sehingga disanalah kami menemukan kejanggalan dalam kasus perampokan ini,” ungkapnya.
Bergerak cepat, dari laporan korban tim Buser bersama Reskrim Polsek Sabangau Kuala, melakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun saat hendak ditangkap ketiganya sempat berusaha melarikandiri sehingga anggota terpaksa melepaskan tembakan dan melumpuhkan ketiga pelaku tersebut.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan uang tunai sebanyak Rp 72 juta lebih, ponsel milik pelaku serta sajam yang digunakan untuk mengancam korban. Akibat ulahnya ini, pelaku kami kenakan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang curas dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (ak)