

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com –Diawal tahun 2019 ini, anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palangka Raya, berhasil membongkar sekaligus menangkap tiga komplotan pengedar narkoba jenis sabu lintas provinsi.
Dari tiga pelaku ini, dua orang diantaranya yakni bernama Wongso Indrajid alias Ajid (25) warga Jalan Cristopel Mihing dan Muhammad Mahfud alias Mahfud (22) warga Jalan Pelatuk, sebagai kurir. Sedangkan satu orang bernama Lintar alias Kokoh (47) warga Jalan G Obos sebagai bandar sekaligus pengedar.
Ketiganya ini diringkus ditempat berbeda bersama barang bukti (barbuk), di Jalan G Obos, Jumat (11/1) dan Sabtu (12/1). Ajid diamankan bersama dua paket besar seberat 4,8 gram. Sementara Kokoh diciduk bersama tiga paket sabu berat 3,84 gram. Sedangkan dari Mahfud disita barbuk 8 paket sabu seberat 34,7 gram.
“Ketiga pelaku ini sudah setahun terakhir menjual barang haram tersebut di Palangka Raya. Sabu ini didapat ketiganya dari Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel). Karena itu kasusnya kami kembangkan ke Banjarmasin yang diduga tempat pengambilan barang,” tutur Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar didampingi Waka Kompol Rofik, Kabag Ops Kompol Purwanto dan Kasat Narkoba AKP Yonals Nata Putra, Senin (14/1).
Timbul menjelaskan, akibat perbuatannya ini ketiga pelaku dijerat pasal 112 jo 114 UU RI No 39 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun dan denda Rp 8 miliar.
”Semua barbuk telah kami amankan bersama para tersangka. Saat ini anggota kita fokus untuk mengembangkan kasusnya,” tandas Timbul. (dr)