

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Anna Agustina Elsye mengatakan, di tahun 2019 ini, pihaknya akan membahas 5 rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD Kota Palangka Raya.
“Tahun ini ada 11 raperda yang akan dibahas. Rinciannya lima raperda inisiatif DPRD, dan enam diantaranya adalah usulan dari pemerintah Kota Palangka Raya,” kata Anna,Kamis (3/1).
Sementara untuk jadwal pembahasannya lanjut dia, masih dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) siang ini bersama jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya. Sebab dalam pembahasaan akan banyak kendala salah satunya waktu yang mepet dan kurangnya anggran.
“Khusus raperda Inisiatif DPRD yang akan kita bahas yakni Raperda tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah, Raperda tentang Penyelenggaraan pendidikan Anak Usia Dini, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, serta Raperda tentang Pengelolaan Taman,” jelas Anna.
Ia menjelaskan, dari lima raperda inisiatif tersebut dua diantaranya adalah hasil evaluasi, karena harus diperbaharui sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi saat ini. Dua Raperda itu adalah Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat dan Raperda tentang Pengelolaan Taman.
Sedangkan yang keenam, raperda tentang peraturan inovasi daerah, peraturan tentang pengelolaan system drainase, peraturan tentang penanggulangan bencana kebakaran dan alat pemadam kebakaran, peraturan tentang pertanggungjawaban APBD 2018, peraturan daerah tentang perubahan APBD 2019 dan tentang peraturan daerah tentang APBD tahun 2020, dan ketiga yang terakhir memang wajib dibahas setiap tahunnya. (dr)