PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com–Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalteng meringkus seorang pria warga Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berinisial PL (40).
Pria ini ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana dibidang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya. Dia diamankan di Jalan Lesa Gang Jinan Desa Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim, Jumat (11/1) lalu.
Wadir Ditreskrimsus Polda Kalteng,AKBP Teguh Widodo mengatakan, tersangka PL ditangkap karena menjual dan menyimpan kulit dan badan satwa yang dilindungi oleh undang-undang berjenis tringgiling. Dari pelaku ini diamankan dua alat bukti berupa nota bukti pembelian kulit trenggiling dan sisik tranggiling seberat 16,8 kilogram.Jika diuangkan seharga Rp 52 juta.
“Tersangka mengaku sisik itu dibeli dari warga Parenggean seharga Rp 50.481.00 dan dijual lagi seharga Rp 52.00.000 ke Banjarmasin Kalimantan Selatan,” ungkapnya kepada awak media didampingi Plt Kasubdit Tipiter,AKBP Devy Firmansyah Senin (14/1).
Teguh menjelaskan, tersangka ini tertangkap tangan menjual bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik treanggiling sebanyak 16,8 kilogram (kg). Dari 16,8 kg ini, sisik ini jika diutuhkan setara dengan 25 ekor trenggiling.
“Tersangka mengakunya satu kali menjual, namun diduga sudah menjual tiga kali hingga akhirnya ditangkap.Ini terus kami kembangkan untuk melacak pelaku lainnya.”paparnya.
Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (dr)