

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Aksi Madnudin berakhir dibalik jeruji besi. Pria ini ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar, karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Kumai.
Ia ditangkap di kediamannya yang terletak di Jalan Masjid RT 10 Kelurahan Candi Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Rabu (30/1/2019) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy Sirait melalui Kasatnarkoba Iptu Triyono Raharja mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang patut dipercaya kebenarannya, menyebut bahwa di rumah pelaku ini sering dijadikan tempat transaksi sabu.
Menindaklanjuti laporan ini, anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan sekitar pukul 21.00 WIB, kemudian meringkus tersangka di rumahnya tersebut.
“Ketika kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan di atas meja dalam kamar barang bukti dompet bermotif batik yang berisikan 1 buah kaleng permen Milton di dalamnya terdapat 15 paket sabu dengan berat kotor 7,08 gram, bong dan pipet, paket plastik klip, serta uang tunai sejumlah Rp. 500 ribu,”ungkap Triyono kepada awak media Kamis (31/1).
Usai ditangkap, pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Kobar untuk menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kasus tersebut masih kami kembangkan untuk mengungkap asal barang tersebut didapat pelaku,”papar Triyono.
Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (aro)