Ngeri..Duel Berdarah Berujung Putus Tangan

PULANG PISAU, KaltengEkspres.com – Duel berdarah terjadi antara Angga Saputra alias Ali (32) warga Jalan Kalayan A II Rt 16, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan Provinsi Kalsel, dengan korban yang juga rekan kerja sesama karyawan PT SCP I bernama Muhammad Yunus, di depan gedung pengisian BBM kawasan PT SCP I Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulpis, Selasa (29/1/2019).

Akibat kejadian ini tangan kanan korban Muhammad Yunus, warga Desa Pandalungan RT 5 Kecamatan Tapin Tengah Kabupaten Tapin, putus ditebas pelaku Ali menggunakan sebilah senjata tajam (sajam) jenis mandau.

Korban saat tergeletak pingsan usai mengalami luka bacok hingga putus tangan kanannya.

 

Kapolres Pulang Pisau (Pulpis) AKBP Siswo Yuwono BPM melalui Kasatreskrim Iptu John Digul Manra mengatakan, kejadian duel berdarah ini berawal saat keduanya terlibat keributan di lokasi kejadian sekitar pukul 10.30 WIB.

“Ketika terjadi perkelahian ini, berdasarkan pengakuan salah satu saksi mata yang kita mintai keterangan. Pelaku menuju mobil Toyota Hilux miliknya, kemudian mengambil sebilah parang mandau lalu mengejar korban. Seketika melihat tersangka mengejar, korban berhenti kemudian terkena bacok bagian punggung hingga ke rusuk bagian sebelah kanannya,” ungkap Digul Rabu (30/1/2019).

Setelah membacok lanjut dia, pelaku kembali ke mobilnya untuk menyimpan parang. Saat bersamaan, korban mengambil pipa paralon kemudian memukulkan kebagian kepala pelaku, sehingga pelaku mengalami luka dibagian kepalanya.

Usai dipukul korban, pelaku seperti kesetanan dan kembali ke mobil untuk mengambil sebilah mandau.

“Disaat bersamaan korbanpun lari dan masuk kedalam kantor teknik dan mengunci dari dalam. Sehingga tersangka tidak dapat mengejarnya. Setelah itu pelaku berlari kedalam gudang dan didalam gudang ini pelaku bertemu korban yang berusaha bersembunyi, saat itu lah pelaku menebaskan mandau tepat mengenai tangan kanan korban hingga putus,” ujar Digul.

Seusai melakukan aksi ini, tambah dia, pelaku pun pergi menggunakan mobil air ke Polibun. Kemudian tak lama kejadian dilaporkan kepada pihaknya. Menerima informasi tersebut jajarannya langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 354 ayat 1 KUHP atau pasal 351 ayat1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tandasnya. (rd)

Berita Terkait