Komisi C DPRD Kota Gelar RDP dengan BPJS Kesehatan

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Demi mencapai Universal Health Coverage (UHC) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) di Kota Palangka Raya, Komisi C DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya, di ruang rapat Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Selasa (15/1/2019).

Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan terkait pelaksanaan penjaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Palangka Raya yang terdaftar di dalam Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) terintegrasi program JKN-KIS. Kegiatan RDP ini juga dihadiri Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Dinas Sosial Kota Palangka Raya, serta Kabag. Kesra Setda Kota Palangka Raya, dan juga perwakilan RSUD Kota Palangka Raya.

Tujuan dilaksanakannya RDP tersebut untuk mencari solusi terhadap masyarakat Kota Palangka Raya yang sampai saat ini belum memiliki jaminan kesehatan dari program JKN-KIS.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, Muhammad Masrur Ridwan mengatakan, pentingnya untuk segera mencapai UHC program JKN-KIS agar permasalahan terkait penjaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang belum terdaftar tidak ada lagi.

Munculnya kasus masyarakat yang sedang sakit dan membutuhkan jaminan untuk pelayanan kesehatan. Sedangkan mereka belum terdaftar di dalam program JKN-KIS sehingga tidak punya jaminan untuk medapatkan akses pelayanan kesehatan, dapat teratasi dengan UHC.

“Apabila sudah tercapai UHC program JKN-KIS, kita tidak perlu khawatir lagi akan adanya masyarakat yang belum mempunyai jaminan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” ungkap Masrur.

Sementara, Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Hj. Mukarramah menuturkan, pentingnya memperhatikan jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Palangka Raya, terutama yang belum terdaftar dalam kepesertaan program JKN-KIS.

“Masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan atau belum terdaftar di BPJS Kesehatan ini harus mendapatkan perhatian khusus, terutama masyarakat yang ekonominya tergolong kurang mampu,” kata Mukarramah.

Sedangkan dalam RDP tersebut menghasilkan beberapa catatan, diantaranya harus dilakukannya pendataan terhadap masyarakat Kota Palangka Raya yang sampai saat ini belum terdaftar dalam program JKN-KIS melalui pemetaan data kelurahan dan RT.

Selain itu, Komisi C DPRD Kota juga merasa masih perlu dilakukan sosialisasi terkait hak dan kewajiban dari peserta JKN-KIS agar mereka tidak menunggak dalam melakukan pembayaran iuran program JKN-KIS. (ed)

Berita Terkait