Jual Sabu, Dua Warga Kotim Dibekuk Polisi di Katingan

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Dua warga Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial MN (35) dan FS (29) diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan. Kedua pria ini ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Katingan.

Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting melalui Kasatnarkoba Iptu Gusnawardi, ketika dikonfirmasi membenarkan, adanya penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut. Menurut dia, kedua pelaku ini ditangkap di Jalan Tjilik Riwut KM. 12 Desa Banut Kalanaman, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Sabtu (19/1) lalu, sekitar pukul 17.35 WIB.

“Penangkapan terhadap keduanya ini berawal dari informasi masyarakat, yang menyebut telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Banut Kalanaman. Mendapatkan informasi tersebut kita bekerjasama dengan Satreskrim Polres Katingan menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan penyelidikan ke lokasi,”ungkap Gusnawardi Selasa (22/1/2019).

Setelah tiba di lokasi lanjut dia, kedua tersangka yang saat itu berada di mobil Inova dengan Nopol KH 1923 AN berada daerah setempat dengan memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan, sehingga dihentikan kemudian dilakukan pemeriksaan.

“Ketika dilakukan penggeledah kita menemukan barang bukti sabu, dengan berat 5.02 gram. Barbuk sabu bersama kedua tersangka ini langsung kita amankan,”ujarnya.

Akibat perbuatannya ini, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ejk)

Berita Terkait